Palmerah, Wartakotalive.com
Masyarakat kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan sanksi hukum adat bagi oknum yang mengganggu kelestarian ikan Arwana di danau lindung Empangau yang terletak di kecamatan itu.
"Masyarakat memang terlihat kuat menjaga hutan lindung, salah satunya di Danau Lindung Empangau di Desa Empangau Kecamatan Bunut Hilir. Bahkan baru-baru ini danau itu dinobatkan sebagai juara I pengelolaan danau lindung ditingkat Nasional," kata Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Mohammad Zaini, Rabu (23/5), seperti diberitakan Antara.
Menurut Zaini, di sekitar danau lindung Empangau ada kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) yang telah berkomitmen untuk melindungi danau dan isinya. Bahkan masyarakat di sana menerapkan hukum adat yang cukup berat, bagi mereka yang berani mengambil ikan arwana di danau lindung tersebut.
Selain harus mengembalikan, warga setempat yang melanggar diberi sanksi tidak dapat menikmati hasil ikan dari danau tersebut selama dua tahun.
Pemerintah Kapuas Hulu sebelumnya telah menyemaikan bibit ikan Arwana di danau tersebut, bahkan masyarakat di sana sudah pernah melakukan pemanenan.
Hasil panen tersebut ada yang diserahkan untuk pembangunan desa, dan ada juga dikembalikan ke danau dalam bentuk pembelian benih ikan arwana. Setelah ditangkarkan dan berumur di atas satu tahun, dikembalikan ke habitatnya lagi atau dilepas kembali ke danau tersebut.
"Makanya masyarakat sangat konsisten untuk menjaga kelestarian danau itu," tuturnya.
Zaini mengatakan, di Kabupaten Kapuas hulu terdapat 22 danau lindung yang telah mendapat SK Bupati. Itu merupakan usulan yang dikembangkan masyarakat sendiri ke pemerintah daerah, untuk ditetapkan dalam bentuk surat keputusan bupati.
"Berdasarkan hal tersebut, kita akan mengupayakan untuk kedepannya danau-danau lindung ini agar bisa memberikan manfaat lebih kepada masyarakat. Karena rencana kita bukan hanya ikan arwana yang dilindungi tapi semua jenis ikan air tawar yang merupakan produk lokal dan kearifan lokal kita," katanya. BK / av
sumber http://www.wartakotalive.com
Masyarakat kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan sanksi hukum adat bagi oknum yang mengganggu kelestarian ikan Arwana di danau lindung Empangau yang terletak di kecamatan itu.
"Masyarakat memang terlihat kuat menjaga hutan lindung, salah satunya di Danau Lindung Empangau di Desa Empangau Kecamatan Bunut Hilir. Bahkan baru-baru ini danau itu dinobatkan sebagai juara I pengelolaan danau lindung ditingkat Nasional," kata Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Mohammad Zaini, Rabu (23/5), seperti diberitakan Antara.
Menurut Zaini, di sekitar danau lindung Empangau ada kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) yang telah berkomitmen untuk melindungi danau dan isinya. Bahkan masyarakat di sana menerapkan hukum adat yang cukup berat, bagi mereka yang berani mengambil ikan arwana di danau lindung tersebut.
Selain harus mengembalikan, warga setempat yang melanggar diberi sanksi tidak dapat menikmati hasil ikan dari danau tersebut selama dua tahun.
Pemerintah Kapuas Hulu sebelumnya telah menyemaikan bibit ikan Arwana di danau tersebut, bahkan masyarakat di sana sudah pernah melakukan pemanenan.
Hasil panen tersebut ada yang diserahkan untuk pembangunan desa, dan ada juga dikembalikan ke danau dalam bentuk pembelian benih ikan arwana. Setelah ditangkarkan dan berumur di atas satu tahun, dikembalikan ke habitatnya lagi atau dilepas kembali ke danau tersebut.
"Makanya masyarakat sangat konsisten untuk menjaga kelestarian danau itu," tuturnya.
Zaini mengatakan, di Kabupaten Kapuas hulu terdapat 22 danau lindung yang telah mendapat SK Bupati. Itu merupakan usulan yang dikembangkan masyarakat sendiri ke pemerintah daerah, untuk ditetapkan dalam bentuk surat keputusan bupati.
"Berdasarkan hal tersebut, kita akan mengupayakan untuk kedepannya danau-danau lindung ini agar bisa memberikan manfaat lebih kepada masyarakat. Karena rencana kita bukan hanya ikan arwana yang dilindungi tapi semua jenis ikan air tawar yang merupakan produk lokal dan kearifan lokal kita," katanya. BK / av
sumber http://www.wartakotalive.com
0 comments:
Post a Comment